Tok! DPR Resmi Mengesahkan RKUHP
Selasa, 06 Desember 2022 – 12:55 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto : Ricardo/JPNN
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal di RKUHP untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” ujar Yasonna, Senin (5/12). (ast/jpnn)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut RKUHP sangat dibutuhkan karena aturan sebelumnya sudah tidak relevan berlaku di Indonesia.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan