Tok! DPR Sahkan RUU Tentang Keolahragaan, Simak Pokok Isinya

Ketiga, kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu, UU Tentang Keolahragaan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan.
Dana yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah.
Keempat UU tentang Keolahragaan mengatur kelembagaan KONI dan KOI. Di situ termuat pengaturan yang jelas tentang tugas dan kewenangan dua lembaga.
KONI, kata Dede, memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke KOI untik mengirimkan atlet ke ajang internasional.
"KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut. Dengan demikian terjadi sinergi antara dua lembaga tersebut," beber dia.
Kelima, kata pria kelahiran Jakarta itu, UU Tentang Keolahragaan mengatur desain besar olahraga nasional untuk pusat. Kemudian ada desain olahraga daerah untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
UU Tentang Keolahragaan, kata Dede, mengatur hak dan kewajiban suporter antara lain mendapatkan perlindungan hukum dan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.
Ketujuh, kata dia, UU Tentang Keolahragaan mengatur olahraga berbasis teknologi digital atau elektronik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Keolahragaan menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan