Tok! DPR Sahkan RUU Tentang Keolahragaan, Simak Pokok Isinya

Tok! DPR Sahkan RUU Tentang Keolahragaan, Simak Pokok Isinya
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Keolahragaan jadi undang-undang. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Olahraga tersebut, kata Dede, tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, interaksi sosial dan didorong mendukung pengembangan industri.

"Selain itu, olahraga berbasis teknologi digital atau elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan, dan kesusilaan," kata Wakil Gubernur kesebelas Jawa Barat itu.

Kedelapan, kata Dede, UU Tentang Keolahragaan menyinggung pembentukan sistem data keolahragaan nasional terpadu.

Selanjutnya, aturan yang sama berbicara penyelesaian sengketa olahraga. Ditegaskan dalam aturan hanya ada satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final, dan mengikat.

"Selain itu, dalam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yag bersengketa dapat meminta bantuan pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi," tutur Dede.

Kesepuluh, kata dia, UU Tentang Keolahragaan turut berbicara soal penyandang disabilitas yang diselaraskan dengan UU Tentang Penyandang Disabilitas.

"Demikian pokok atau norma dalam aturan ini yang diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia," beber Dede. (ast/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Keolahragaan menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News