Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto, 41, otak pembunuhan (kiri), dan M Ilyas Kurniawan, 26, selaku eksekutor (kanan) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Hakim Adi Prasetyo, Kamis (13/2). Foto: Antara

Selanjutnya, terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil, lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.

Dalam perjalanan, Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban pun akhirnya meninggal di dalam mobil.

BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call

Kemudian Yudi menuju ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang untuk mengubur jasad Apriyanita, dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.(antara/jpnn)

Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis pegawai negeri sipil (PNS) yang mayatnya dikubur dengan dicor semen divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News