Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 27 Mei 2020 – 21:50 WIB
Selanjutnya, terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil, lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.
Dalam perjalanan, Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban pun akhirnya meninggal di dalam mobil.
BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call
Kemudian Yudi menuju ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang untuk mengubur jasad Apriyanita, dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.(antara/jpnn)
Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis pegawai negeri sipil (PNS) yang mayatnya dikubur dengan dicor semen divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja