Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 27 Mei 2020 – 21:50 WIB

Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto, 41, otak pembunuhan (kiri), dan M Ilyas Kurniawan, 26, selaku eksekutor (kanan) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Hakim Adi Prasetyo, Kamis (13/2). Foto: Antara
Selanjutnya, terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil, lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.
Dalam perjalanan, Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban pun akhirnya meninggal di dalam mobil.
BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call
Kemudian Yudi menuju ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang untuk mengubur jasad Apriyanita, dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.(antara/jpnn)
Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis pegawai negeri sipil (PNS) yang mayatnya dikubur dengan dicor semen divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap