Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Gugatan itu diajukan Tom Lembong atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Diberitakan, Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.
Selain Tom Lembong, dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka. (tan/jpnn)
Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang