Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati

Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati
Suasana pembacaan putusan sidang untuk terdakwa kasus narkoba Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung. Foto: radarlampung.co.id

Terdakwa ditangkap saat memperbaiki mobil. Awalnya, Rudi ditelepon Hidayatulloh untuk berangkat ke Banda Aceh untuk mengambil ganja, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Rudi diminta mengambil mobil truk boks Isuzu BK 822 IW di SPBU Cikarang.

Rudi berangkat ke Banda Aceh dan mobil diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Hidayatulloh.

Setelah itu mobil yang telah diisi ganja dibawa Rudi ke Jakarta. Pada Sabtu 22 Februari 2020, Rudi dihubungi seorang bernama Erwinsyah di Pekanbaru.

Erwinsyah tak mengetahui isi truk adalah ganja. Keduanya pun berangkat ke Jakarta bersama-sama.

Terdakwa Rudi sudah dua kali disuruh terdakwa Hidayatulloh mengambil ganja di Banda Aceh.

BACA JUGA: Oknum Polisi Militer Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Jefry Wijaya, Akhirnya Motifnya Terungkap

Terdakwa Rudi dijanjikan upah Rp100 juta jika sampai mengantar ganja ke Jakarta. Uang yang sudah diterima terdakwa Rudi Rp19 juta ongkos jalan dan Rp30 juta upahnya. (sya/sur)

Terdakwa kasus narkoba, Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News