Tok, Jeefson Divonis 9 Tahun Penjara

Tok, Jeefson Divonis 9 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Jeefson ditangkap karena terlibat peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa puluhan ekstasi warna pink bentuk segitiga, yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 28,67 gram.

Dari keterangannya, terdakwa Jeefson mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lor (DPO) atas perintah atau suruhan Herdi (DPO), dengan diimingi upah sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak

Namun, belum sempat menikmati upah tersebut terdakwa Jeefson telah ditangkap. (fdl/sumeks)

Jeefson, terdakwa kasus kepemilikan 80 pil ekstasi divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Selasa (31/5).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News