Tok, Jeefson Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 31 Mei 2022 – 17:53 WIB
Jeefson ditangkap karena terlibat peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa puluhan ekstasi warna pink bentuk segitiga, yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 28,67 gram.
Dari keterangannya, terdakwa Jeefson mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lor (DPO) atas perintah atau suruhan Herdi (DPO), dengan diimingi upah sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak
Namun, belum sempat menikmati upah tersebut terdakwa Jeefson telah ditangkap. (fdl/sumeks)
Jeefson, terdakwa kasus kepemilikan 80 pil ekstasi divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Selasa (31/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali