Tok, Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi Divonis Mati

Tok, Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebanyak 18 kilogram sabu-sabu yang disimpan tersangka di selama sebuah tas.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah tas berisikan 18 kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi" sebut Jaksa Rehulina Sembiring.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka Khoirul Fahmi di Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 31 kilogram di dalam mobil pelaku.

"Di dalam bagasi mobil disita dua buah tas yang masing-masing berisi 19 bungkus sabu-sabu dengan total 31 kilogram," ungkapnya.

Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Kepada pihak kepolisian, para terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Faisal, sedangkan keduanya hanya sebagai kurir. Keduanya dijanjikan akan diberi uang Rp 100 juta oleh Faisal.(mcr22/jpnn)

Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 49 kilogram, yakni Khoirul Fahmi, 28, & Muhammad Dedi, 36, divonis mati oleh majelis hakim PN Medan, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News