Tok, Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi Divonis Mati

Dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebanyak 18 kilogram sabu-sabu yang disimpan tersangka di selama sebuah tas.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah tas berisikan 18 kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi" sebut Jaksa Rehulina Sembiring.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka Khoirul Fahmi di Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 31 kilogram di dalam mobil pelaku.
"Di dalam bagasi mobil disita dua buah tas yang masing-masing berisi 19 bungkus sabu-sabu dengan total 31 kilogram," ungkapnya.
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Kepada pihak kepolisian, para terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Faisal, sedangkan keduanya hanya sebagai kurir. Keduanya dijanjikan akan diberi uang Rp 100 juta oleh Faisal.(mcr22/jpnn)
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 49 kilogram, yakni Khoirul Fahmi, 28, & Muhammad Dedi, 36, divonis mati oleh majelis hakim PN Medan, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu