Tok, Lalu Ikhwanul Hubby Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 – 08:51 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Begitu juga dengan beban uang pengganti yang berbeda. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca Juga:
Nilai uang pengganti yang dibebankan jaksa senilai Rp 8,87 miliar dari nilai audit BPKP NTB untuk PT WBS sebesar Rp11,3 miliar. Nominal Rp 8,87 miliar muncul dari pengurangan pemulihan kerugian negara saat kasusnya masih di tahap penyidikan jaksa.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Dalam proyek ini, perusahaan milik terdakwa Hubby melaksanakan proyek pengadaan 840 ton benih jagung dengan nilai kontrak Rp 31 miliar.(antara/jpnn)
Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono