Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas
Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:59 WIB

Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12). Foto: sumutpos.co
BACA JUGA: Berita Duka, Yusminal Meninggal Dunia, Kondisi Kepalanya Terluka Parah
Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban. Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Disitu terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. (man/btr)
Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh