Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas
jpnn.com, MEDAN - Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
“Mengadili terdakwa Lienawati dan Lisam tidak terbukti bersalah dan meyakinkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Bahkan majelis hakim beranggapan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sebagaimana dalam rekaman video CCTV.
“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata Erintuah.
“Terima pak,” jawab kedua terdakwa kompak. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, langsung mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Ramboo menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan hakim Erintuah yang dimintai keterangannya mengaku pertimbangannya memutus bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV.
“Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan disitu (CCTV),” ungkapnya.
Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya