Tok, Muhammad Saman Divonis Empat Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2021 – 23:43 WIB
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Dalam pengerjaan proyek irigasi yang seharusnya dapat mengaliri ratusan hektare persawahan milik masyarakat Dusun Air Salek nyatanya tidak bermanfaat sama sekali, dikarenakan irigasi yang dibangun untuk masing-masing kelompok tani hanya terealisasi sebagian saja. (fdl/sumeks.co)
Muhammad Saman terdakwa kasus korupsi pengembangan irigasi lahan rawa Desa Upang pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 bernama Muhammad Saman divonis pidana empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak