Tok, Muhammad Saman Divonis Empat Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2021 – 23:43 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Dalam pengerjaan proyek irigasi yang seharusnya dapat mengaliri ratusan hektare persawahan milik masyarakat Dusun Air Salek nyatanya tidak bermanfaat sama sekali, dikarenakan irigasi yang dibangun untuk masing-masing kelompok tani hanya terealisasi sebagian saja. (fdl/sumeks.co)
Muhammad Saman terdakwa kasus korupsi pengembangan irigasi lahan rawa Desa Upang pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 bernama Muhammad Saman divonis pidana empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas