Tok, Muhammad Saman Divonis Empat Tahun Penjara

Tok, Muhammad Saman Divonis Empat Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Dalam pengerjaan proyek irigasi yang seharusnya dapat mengaliri ratusan hektare persawahan milik masyarakat Dusun Air Salek nyatanya tidak bermanfaat sama sekali, dikarenakan irigasi yang dibangun untuk masing-masing kelompok tani hanya terealisasi sebagian saja. (fdl/sumeks.co)

Muhammad Saman terdakwa kasus korupsi pengembangan irigasi lahan rawa Desa Upang pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 bernama Muhammad Saman divonis pidana empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News