Tok, Muslem Hasballah dan Edi Saputra Divonis Empat Tahun Penjara

Tok, Muslem Hasballah dan Edi Saputra Divonis Empat Tahun Penjara
Kedua terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe, Kamis (15/10). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Kepala Desa Ujong Pacu Muslem Hasballah dan bendahara desa Edi Saputra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (15/4).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp317 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati dalam persidangan secara virtual.

Selain hukuman empat tahun penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar kerugian negara Rp317 juta.

Apabila tidak membayar kerugian negara, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama tujuh bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Muslem Hasballah dan Edi Saputra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe, Saifuddin mengatakan pikir-pikir. Begitu juga penasihat hukum kedua terdakwa Mustafa M Zain menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)

Kepala Desa Ujong Pacu Muslem Hasballah dan bendahara desa Edi Saputra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (15/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News