Tok, Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Divonis 18 Bulan Penjara

Tok, Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Divonis 18 Bulan Penjara
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12). FOTO: ANTARA/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Abu Bakar, nelayan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selain itu, Abu Bakar juga dihukum pidana denda sejumlah Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan

"Menyatakan terdakwa Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.”

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirad di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abu Bakar divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," tambah Sirad.

Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, suap senilai Rp45 juta dari rekan Abu Bakar, Kock Meng. Kock Meng yang ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Abu Bakar, nelayan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News