Dua Mantan Kepala Daerah di Kepri dan Eks Kapolres Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, eks Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan bekas Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kamis (11/11).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018.
Selain tiga saksi di atas, ada juga yang akan diperiksa dari pihak swasta atas nama Norman.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima JPNN.com hari ini.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 207-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.
Akibat ulah kedua orang tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua bekas kepala daerah dan anggota Polri, Kamis (11/11).
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya