Dua Mantan Kepala Daerah di Kepri dan Eks Kapolres Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Kamis, 11 November 2021 – 16:05 WIB
Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua bekas kepala daerah dan anggota Polri, Kamis (11/11).
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta