Tok, Nurkholis Divonis Bebas
jpnn.com, JAMBI - Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada divonis bebas.
Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa.
Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (ira/enn/jambiindependent)
Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI