Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:26 WIB

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Sutarso, terdakwa oknum polisi dalam sidang, Rabu (27/10) sore. Foto: agusman/sumut pos.
Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017, hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (man/han/sumutpos.co)
Seorang oknum polisi bernama Sutarso divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya