Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:26 WIB
Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017, hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (man/han/sumutpos.co)
Seorang oknum polisi bernama Sutarso divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya