Tok! Pengadilan Kembali Tolak Batalkan Homologasi KSP Indosurya

Tok! Pengadilan Kembali Tolak Batalkan Homologasi KSP Indosurya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara, sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap HS, pendiri KSP Indosurya tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur. Mereka mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya yang mendirikan KSP tersebut.

Kalangan anggota menilai, meski dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. SR, SLY, dan Steven mengaku, selama ini, meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.

Ketiganya mengatakan, selama ini ada itikad baik dari KSP untuk memenuhi putusan PKPU.

Steven, warga Tangerang yang juga anggota KSP Indosurya mengatakan dengan ditahannya HS oleh Bareskrim, maka kontradiktif dengan PKPU.

“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” katanya.

Ia juga mengaku khawatir dengan putusan pengadilan. Jika nantinya pengadilan memutuskan semua asset akan dikembalikan ke anggota, maka hal itu akan baik.

Namun berkaca pada pengalaman kasus sebelmnya seperti penipuan umroh First Travel, dan kasus Cipaganti dimana semua asset disita negara membuatnya pesimis. (dil/jpnn)

Pengadilan kembali menolak permohonan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ingin membatalkan perjanjian perdamaian atau homologasi.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News