Tok! Pengadilan Kembali Tolak Batalkan Homologasi KSP Indosurya

Tok! Pengadilan Kembali Tolak Batalkan Homologasi KSP Indosurya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah atau anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi.

Putusan tersebut, dibuat hakim pada Selasa (22/3) kemarin.

Atas putusan itu, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan majelis hakim.

Hendra juga menyatakan, pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.

"Iya benar, kemarin ada sudah diputus permohonan pembatalan homologasi No 25/ PDT. SUS-Pembatalan-Perdamaian/2021/PN.Niaga. JKT. PST di PN Niaga Jakarta Pusat, kami mengapresiasi putusan hakim yang bijak tersebut," ujarnya, Kamis (24/3) kepada wartawan di Jakarta.

Ia menekankan dengan putusan ini, menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi yang ada.

Sebelumnya, gugatan berupaya membatalkan homologasi pernah dilayangkan pada 2021 lalu. Namun, pengadilan sama, menolak upaya tersebut.

Seperti diketahui, dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Pengadilan kembali menolak permohonan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ingin membatalkan perjanjian perdamaian atau homologasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News