Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama

Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa M. Sulton ini berbanding terbalik dengan terdakwa-terdakwa lainnya.

Di mana sebelumnya ada terdakwa Abdul Basir Harahap yang sebelumnya merupakan seorang narapidana, sama seperti M. Sulton pengendali narkoba di balik jeruji yang divonis seumur hidup, pada Rabu 13 Juni 2022 lalu.

Vonis seumur hidup terhadap Abdul Basir Harahap itu bukan tidak mungkin. Karena menurut Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini bahwa warga Mandailing Natal itu terbukti mengendalikan sabu-sabu seberat 21 kilogram.

Sama halnya lagi dengan terdakwa Muslih. Terdakwa yang terbukti mengendalikan sabu-sabu sama dengan Abdul Basir Harahap 21 kilogram.

Dalam hal perkaranya Muslih ini, malah Majelis Hakim Jhony Butar Butar malah memvonisnya dengan huluman mati, pada Selasa 25 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Menurut Jhony Butar Butar bahwa Muslih ini menjadikan rumahnya untuk menyimpan barang bukti narkoba itu di rumahnya dan juga menjadi perantara untuk Abdul Basir Harahap mengendalikan sabu. (ang/radarlampung)

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News