Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

“Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut. Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan.
Mendengar hal itu, Dasco yang memimpin rapat paripurna memotong pendapat Iskan dan menyatakan catatan dari PKS sudah diterima.
"PKS sudah setuju dengan catatan. Catatan kami terima, tetapi disepakati. Ini anda mencabut usul yang disetujui oleh fraksi," kata Dasco.
Seakan tidak terima, Iskan langsung mengingatkan Ketua Harian Gerindra itu agar tidak menjadi diktator.
"Jangan anda jadi diktator di sini, saya minta waktu tiga menit, saya wakil rakyat. Jika tidak saya keluar dari sini. Pak Sufmi jangan jadi diktator," kata Iskan dengan nada tinggi. (mcr8/jpnn)
Meski sempat terjadi perdebatan, rapat paripurna DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang