Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU, Selasa (6/12).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Sufmi Dasco langsung mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sidang paripurna itu juga sempat diwarnai dengan debat antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Iskan menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.
Meski sempat terjadi perdebatan, rapat paripurna DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang