Tok, Ribut Paidi Divonis Seumur Hidup, Ini Kasusnya
Rabu, 19 Januari 2022 – 22:05 WIB

Sidang online Pengadilan Negeri Dumai dengan terdakwa Ribut Paidi divonis penjara seumur hidup atas perkara 17 paket sabu sabu, Rabu. Foto: ANTARA/HO-PN Dumai
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Jaksa penuntut umum bersikap pikir pikir atas vonis majelis hakim ini," kata Devitra.(antara/jpnn)
Seorang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 kg divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (19/1/2022).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Kemunculan Harimau Sumatra di Dumai Bikin Heboh
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya