Tok, Samsir dan Isdian Divonis 18 Tahun Penjara

Tok, Samsir dan Isdian Divonis 18 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan bernama Samsir alias Wak Ali dan Isdian diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis (22/7).

Kedua terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, dua sekawan ini melanggar Pasal 340 junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Memvonis terdakwa Samsir dan Isdian, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan menghilangkan nyawa korban.

“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Denny.

Atas putusan hakim, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiono kompak menyatakan terima. Hukuman keduanya sama (conform) dengan tuntutan JPU.

Diketahui, pada 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa I Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa II Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe di depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Dua terdakwa kasus pembunuhan bernama Samsir alias Wak Ali dan Isdian diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis (22/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News