Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean

Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama, yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.

Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)


Hakim memerintahkan penuntut umum untuk membiarkan Ferdinand Hutahaean dalam penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News