Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean
Selasa, 19 April 2022 – 15:16 WIB
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama, yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Hakim memerintahkan penuntut umum untuk membiarkan Ferdinand Hutahaean dalam penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Literasi Digital Jadi Penangkal Hoaks & SARA pada Pemilu 2024