Tok, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta

Tok, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta
Terdakwa Herlin Kenza meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). ANTARA/HO

Jaksa penuntut umum (JPU) Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp 15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Adanya perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan majelis hakim. Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Al Muhajir.(antara/jpnn)

Selebgram Aceh Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta oleh majelis hakim karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar UU kekarantinaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News