Tok! Si Cantik Anak Buah Ajik Bolot Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 24 November 2020 – 09:53 WIB

Terdakwa Sariani saat menjalani sidang online kemarin dengan agenda putusan. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Selain pidana badan, Sariani juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan.
Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), pada Senin, 1 Juni 2020, di sekitar wilayah Padang Sambian, Denapsar Barat.
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotika di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Nomor 9, Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Selatan.
Ajik Bolot membayar terdakwa dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotika. (rb/san/mus/JPR)
Sariani, asal Banyuwangi, Jatim, diganjar pidana penjara selama 12 tahun lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat