Tok, Syaharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Tok, Syaharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Para saksi yang dihadirkan JPU ketika diambil sumpahnya. Diketahui, dana BUMDes rupanya dibelikan kebun sawit. Foto: jambi-independent

jpnn.com, JAMBI - Terdakwa Syaharuddin, mantan Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, divonis oleh majelis hakim  hukuman 1 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (29/7) kemarin.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo Tahun 2018. Selain kurungan badan, dia diwajibkan membayar denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim, Yandri Roni, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (29/7) kemarin.

Ketua majelis hakim, Yandri Roni menyebutkan, terdakwa Syaharuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhan pidana penjara kepada terdakwa Syahruddin dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Yandri Roni.

Setelah mendngarkan putusan majelis hakim, Syaharuddin didampingi penasehat hukumnya, Musri Nauli, menyatakan menerima putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tebo menyatakan pikir-pikir karena putusan lebih rendah dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Terdakwa Syaharuddin, mantan Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, divonis oleh majelis hakim hukuman 1 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (29/7) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News