Tok, Syaharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:46 WIB

Para saksi yang dihadirkan JPU ketika diambil sumpahnya. Diketahui, dana BUMDes rupanya dibelikan kebun sawit. Foto: jambi-independent
“Ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jika tidak ada tindakan selama masa pikir-pikir, maka perkara berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (ira/zen/sumutpos)
Terdakwa Syaharuddin, mantan Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, divonis oleh majelis hakim hukuman 1 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (29/7) kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance