Tok, Syaharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:46 WIB
“Ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jika tidak ada tindakan selama masa pikir-pikir, maka perkara berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (ira/zen/sumutpos)
Terdakwa Syaharuddin, mantan Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, divonis oleh majelis hakim hukuman 1 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (29/7) kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan