Tok, Syaharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Tok, Syaharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Para saksi yang dihadirkan JPU ketika diambil sumpahnya. Diketahui, dana BUMDes rupanya dibelikan kebun sawit. Foto: jambi-independent

“Ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jika tidak ada tindakan selama masa pikir-pikir, maka perkara berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (ira/zen/sumutpos)

 

Terdakwa Syaharuddin, mantan Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, divonis oleh majelis hakim hukuman 1 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (29/7) kemarin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News