Tok, Syamsudir Divonis Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap Syamsudir terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, dengan terdakwa atas nama Syamsudir.
Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menghukum terdakwa Syamsudir dengan pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.
Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap Syamsudir terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh