Tok, Syamsudir Divonis Mati

Tok, Syamsudir Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satuI berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.

Baca Juga: Pengemudi Nissan Juke Merah yang Dipergoki Istri Bersama WIL Ternyata Oknum Polisi

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat, kata majelis hakim tinggi.(antara/jpnn)

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap Syamsudir terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News