Tok, Syamsudir Divonis Mati
Jumat, 29 April 2022 – 20:22 WIB
Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satuI berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.
Baca Juga: Pengemudi Nissan Juke Merah yang Dipergoki Istri Bersama WIL Ternyata Oknum Polisi
Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat, kata majelis hakim tinggi.(antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap Syamsudir terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri