Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas

Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 pil ekstasi hijau, 17 pil ekstasi biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.(antara/jpnn)

Aipda Suhendri terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News