Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Divonis 20 Tahun

Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Divonis 20 Tahun
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng yang terbukti secara sah menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4.425 gram atau lebih dari 4 kilogram, divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/12).

Hakim Ketua Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, juga menetapkan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa. Putusan tersebut, sama dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha yang dibacakan saat persidangan lalu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Zulkifli seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group).

Hukuman itu dinyatakan terima oleh terdakwa, walaupun sebelumnya terdakwa sudah mengajukan pembelaan secara lisan dengan tangis yang terisak-isak untuk memohon keringanan. Sementara JPU Yogi juga menerima putusan tersebut.

Diketahui, terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu untuk wilayah nasional maupun internasional. Melalui Fendi Hidayat (DPO), terdakwa dititipkan sabu seberat 10 kilogram yang dibagi menjadi 10 paket dalam bungkusan teh Cina. 

Ke 10 paket sabu itu disimpan terdakwa dibawah tumpukan karung pasir depan ruamh di Kampung Bugis Belakang Padang.

Dua bulan berselang, sabu itu kemudian diedarkan oleh beberapa kaki tangan Fendi, yang juga sedang menjalani persidangan di PN Batam. Pihak BBNP Kepri yang telah menjadikan jaringan peredaran narkotika ini sebagai target operasi (TO), maka mengarah kepada terdakwa yang disebut ikut serta menjadi pengedar sabu dalam jumlah besar.

Saat penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa, ditemukan empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4425 gram sabu. (cr15/ray/jpnn)

BATAM - Terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng yang terbukti secara sah menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4.425 gram atau lebih dari 4 kilogram,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News