Tok! Tok! Tok! Dedi Divonis 7 Tahun Penjara Lantaran Simpan Sabu di Rumahnya
Kamis, 15 Desember 2016 – 23:03 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
"Barang bukti ditemukan dalam tas terdakwa yang sudah berbentuk paket sebanyak 13 paket," sebutnya. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Dedi Iskandar divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena membawa narkoba jenis sabu seberat 13 gram ke rumahnya. Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?