Tok! Tok! Tok! Dedi Divonis 7 Tahun Penjara Lantaran Simpan Sabu di Rumahnya
Kamis, 15 Desember 2016 – 23:03 WIB
"Barang bukti ditemukan dalam tas terdakwa yang sudah berbentuk paket sebanyak 13 paket," sebutnya. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Dedi Iskandar divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena membawa narkoba jenis sabu seberat 13 gram ke rumahnya. Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara