Tok! Tok! Tok! Dedi Divonis 7 Tahun Penjara Lantaran Simpan Sabu di Rumahnya

Tok! Tok! Tok! Dedi Divonis 7 Tahun Penjara Lantaran Simpan Sabu di Rumahnya
Ilustrasi. Foto: AFP

"Barang bukti ditemukan dalam tas terdakwa yang sudah berbentuk paket sebanyak 13 paket," sebutnya. (cr15/ray/jpnn)


BATAM - Dedi Iskandar divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena membawa narkoba jenis sabu seberat 13 gram ke rumahnya. Majelis Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News