Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Permohonan Setnov dan Jaksa KPK

Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Permohonan Setnov dan Jaksa KPK
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto yang memimpin persidangan terhadap Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Setya Novanto yang menjadi terdakwa perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada persidangan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikot, Kamis (28/12), majelis hakim yang diketuai Yanto mengabulkan permohonan ketua DPR nonaktif itu tentang izin cek kesehatan dan besuk.

"Sebelum sidang ditutup, saya beritahukan bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat (29/12) dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis. Jadi nanti saudara atau penasihat hukumnya tinggal berhubungan dengan panitera," ujar Hakim Yanto kepada Setnov -panggilan akrab Novanto- yang duduk di kursi terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminjam mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu sebagai saksi bagi tersangka ataupun kasus lain. "Jadi nanti masing-masing bisa berhubungan dengan panitera kami,” ujar Hakim Yanto.

Sidang kali ini adalah mendengar jawaban JPU KPK atas eksepsi Novanto. “Selanjutnya, majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan pada Kamis, 4 Januari mendatang," pungkas Hakim Yanto.(gir/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto terkait izin pemeriksaan kesehatan dan besuk.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News