Tok.. Tok.. Tok.. Hukuman Ketua DPRD OI Bertambah Berat

Tok.. Tok.. Tok.. Hukuman Ketua DPRD OI Bertambah Berat
Ilustrasi. Foto: AFP

Sebelumnya, Ahmad Yani duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung karena diduga menipu Alex bin Mahmud warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.

Ahmad Yani yang juga adik ipar Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya ini diduga menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 miliar.

Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muara kuang Ogan Ilir.

Namun hingga kini, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 miliar yang diserahkan ke terdakwa. (gti/sid/lia)


Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani, harus bisa berlapang dada menerima putusan hukumannya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News