Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman

Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman
Xaveriandy Sutanto saat digiring ke mobil tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

Atas vonis itu, Sutanto dan Memi menyatakan menerimanya. Sementara itu, JPU KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(Put/jpg)


JPNN.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News