Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman
Rabu, 04 Januari 2017 – 17:51 WIB
Atas vonis itu, Sutanto dan Memi menyatakan menerimanya. Sementara itu, JPU KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(Put/jpg)
JPNN.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
- Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU