Tok Tok Tok... Lima Tahun Bui untuk Bowo Sidik di Kasus Suap Distribusi Pupuk
Rabu, 04 Desember 2019 – 19:29 WIB
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bowo telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty. Motif suap itu adalah agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).(tan/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso telah bersalah menerima suap terkait distribusi pupuk.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa