Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla
Kamis, 17 Mei 2018 – 17:32 WIB

Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Karena itu, majelis meyakini Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar putusan majelis hakim, Tonny tidak lama memikirkannya. Dia langsung menerima vonis majelis. "Saya terima," papar Tonny.
Namun, pihak jaksa KPK saat ditanya oleh majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hasil putusan tersebut. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami masih pikir-pikir," pungkas jaksa.(rdw/JPC)
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita