Tok! Tok! Tok! MA Tambah Hukuman Dua Koruptor Ini Jadi 9 Tahun

Tok! Tok! Tok! MA Tambah Hukuman Dua Koruptor Ini Jadi 9 Tahun
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Hidayat Tagor dan Rismayeni dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

Perkara korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi dana sebesar Rp272 miliar untuk hibah dan bansos. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.

Seiring berjalannya waktu, ada sembilan orang yang sudah diseret ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.

Mereka adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Kepala Bagian Keuangan Azrafiani Aziz Rauf, Ketua DPRD Bengkalis non aktif Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah serta empat mantan anggota anggota DPRD Bengkalis, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.

Korupsi dana bansos ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.

Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000. Jumlah Rp31 miliar tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

Dengan rincian, diantaranya memperkaya diri Jamal Abdillah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386.000.000, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, dan Heru Wahyudi Rp15.000.000,- (ali).


Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News