Tok.. Tok.. Tok.. MKD Vonis Ivan Haz Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (20/4) memutuskan bahwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terbukti melakukan pelanggaran berat atas penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah.
Keputusan ini diambil secara bulat setelah masing-masing anggota panel menyampaikan laporan dan menganalisa bukti dan keterangan berbagai pihak dalam kasus itu. Termasuk, pengakuan Ivan Haz sendiri yang khilaf menganiaya pengasuh anaknya itu.
"Semua anggota menyimpulkan bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti maka kami harus rapat dengan Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Ketua Panel MKD Lili Asdjudiredja di DPR.
Apa ancaman sanksi untuk anak Wakil Presiden RI ke-5 Hamzah Haz itu? Lili menyebutkan ada dua kemungkinan, yakni diskors selama 3 bulan atau diberhentikan. Tapi soal hukuman ini baru diputuskan dalam rapat pleno bersama MKD pada Kamis (21/4).
Diketahui pembentukan tim panel MKD dilakukan untuk melakukan pembuktian apakah Ivan Haz melanggar hukum atau tidak. Sedang proses hukum di Polda Metro Jaya juga terus berjalan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rapat Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (20/4) memutuskan bahwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apresiasi Penggerak Budaya, Kemendikbudristek Bakal Gelar Anugerah Kebudayaan 2024
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- 2.861 Pelamar Mendaftar CPNS 2024 Batam, Formasi BPKAD Paling Banyak Diminati
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang