Tok! Tok! Tok! Pembakar Lahan 600 Hektar Divonis Bebas

Tok! Tok! Tok! Pembakar Lahan 600 Hektar Divonis Bebas
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Hakim Pengadilan Negeri Sengeti memvonis bebas Manajer Kepala Operasional PT Riki Kurnia Kertasepada (RKK) Munadi, atas perkara kebakaran hutan dan lahan.

Hakim menilai Munadi tidak terbukti bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 600 hektar dalam area konsesi perusahaan sebagaimana dakwaan Kejaksaan Negeri Sengeti.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Sengeti Lusy Fitriani, menegaskan pihaknya akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Lusy, vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa tidak melalui pertimbangan hasil keterangan saksi ahli kebakaran dan lingkungan hidup saat sidak langsung ke lokasi kebakaran. Padahal saksi ahli itu didatangkan langsung dari Jakarta dalam persidangan.

Dalam keterangan saksi ahli menyebutkan, kebakaran lahan 600 hektar dimaksud bermula pada 26 Agustus 2015. Oleh terdakwa Munadi, pada waktu itu hanya memerintahkan dua orang pegawai perusahaan untuk melihat dan memantau saja.

"Ini diakui Munadi dalam persidangan bahwa ia salah. Jelas ini ada unsur kesengajaan," ujarnya seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Masih menurut Lusy, keterangan lain yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menyatakan, kebakaran yang terjadi terdapat di areal land clearing yang memang disiapkan pihak perusahaan untuk masa tanam di tahun 2016.

"Inilah penjelasan salah satu saksi ahli yang menduga ada unsur kesengajaan. Lahan yang terbakar juga tidak merata menjalar bebas seperti dibatasi hanya di lahan land clearing," jelasnya.

 Hakim Pengadilan Negeri Sengeti memvonis bebas Manajer Kepala Operasional PT Riki Kurnia Kertasepada (RKK) Munadi, atas perkara kebakaran hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News