Tok, Tok, Tok, Pembunuh 2 Penjaga Portal COVID-19 Dieksekusi Mati

Tok, Tok, Tok, Pembunuh 2 Penjaga Portal COVID-19 Dieksekusi Mati
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

jpnn.com, BEIJING - Mahkamah Agung (MA) China memberikan persetujuan atas vonis mati terhadap Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Yunnan.

Dilansir China Daily, pengadilan tingkat pertama di Kabupaten Honghe, Provinsi Yunnan, Kamis, mengumumkan putusan MA terhadap Ma Jianguo dan telah mengizinkan terpidana untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi.

Ma yang berasal dari Desa Luomeng, Kecamatan Azhahe, Kabupaten Honghe, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat pada 1 Maret setelah terbukti membunuh dua petugas yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada 6 Februari di desanya.

Seperti diberitakan, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi pada 5 Februari agar setiap desa di wilayah barat laut China itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.

Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.

Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.

Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.

Ma tidak terima vonis mati tersebut sehingga mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun Pengadilan Tinggi Yunnan pada 30 Maret menolak permohonan banding dan pada tanggal yang sama putusan tersebut dimintakan peninjauan kepada MA sesuai dengan KUHAP China.

Terpidana diberikan izin untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News