Tok, Tok, Tok, Pembunuh 2 Penjaga Portal COVID-19 Dieksekusi Mati
Kamis, 09 Juli 2020 – 21:45 WIB

Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad
MA kemudian mengeluarkan putusan pada Kamis bahwa perbuatan Ma termasuk kejahatan pembunuhan yang disengaja dan sangat serius serta berdampak sangat negatif terhadap masyarakat.
MA juga mengidentifikasi Ma sebagai residivis sehingga layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ma sebelumnya melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.
Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.
Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah. (antara/jpnn)
Terpidana diberikan izin untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?