Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya
Senin, 12 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan