Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya
Senin, 12 Oktober 2020 – 23:23 WIB

Tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (eks direktur utama), Hary Prasetyo (eks direktur keuangan), Syahmirwan (eks kepala divisi investasi dan keuangan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual pada Rabu (23/9). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU