Tok Tok Tok... Penjara Seumur Hidup untuk Pak Dosen Pembunuh Istri

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dr Ilmul Khaer yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. Majelis menyatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang itu terbukti menghabisi istrinya sendiri.
Pada persidangan Selasa (8/3), majelis hakim PN Padang yang dipimpin oleh Badrun Zaini menyatakan bahwa Ilmul telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Yulia Sartika. Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Badrun Zaini di dampingi hakim Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Ilmul.
Seperti diketahui, Yulia ditemukan tewas pada 5 April 2015 di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Motif Ilmul menghabisi Yulia diduga karena kecemburuan.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama