Tok Tok Tok... Saut Situmorang Terbukti Melanggar Kode Etik KPK
"Keputusan ini diambil dengan tujuh anggota lengkap," kata Agus.
Ia menambahkan, Saut juga sudah meminta maaf secara terbuka. "Saya sebagai pimpinan dan ketua sudah meminta maaf. Sudah bertemu beberapa tokoh HMI," katanya.
Sedangkan Imam Prasodjo menjelaskan, rapat-rapat Komite Etik KPK dilakukan dengan intensif. Seluruh pandangan, dokumen, dibaca dengan saksama.
Dalam kesempatan sama, Nathalia Soebagyo menegaskan, kasus itu menjadi pelajaran yang amat berharga. "Apabila terjadi sesuatu, ada mekanisme untuk menyelesaikan dengan baik," katanya.
Kasus ini berawal dari pernyataan Saut dalam sebuah wawancara di stasiun televisi yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik HMI. Gara-gara ucapan Saut, KPK sampai beberapa hari didemo.
Selain itu, aktivis HMI juga melaporkan Saut ke Bareskrim Polri. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai komisioner di lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal