Tok Tok Tok... Sulaiman Divonis Bebas
Jumat, 01 Mei 2020 – 01:05 WIB

Terdakwa dugaa korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II, Lampung, Sulaiman, diputus bebas oleh majelis hakim. Foto: Antaralampung.com/Damiri
BACA JUGA: Pengacara Wanita Tewas Mengenaskan di Indekos, Cairan Seperti Darah Keluar dari Pintu Kamar
Proyek land clearing ini, adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.(antara/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Sulaiman.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung