Tok, Yusriansyah Fazrin Divonis 4 Tahun Penjara

Pada pembuktian, majelis hakim menyatakan hal yang sependapat dengan jaksa KPK yang telah menyatakan bahwa Yusriansyah Fazrin menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.
Usai mendengar putusannya, Yusriansyah menyatakan menerima putusannya, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Dimakamkan di Empat Lawang
"Kami masih pikir-pikir karena hasilnya ini akan lebih dahulu disampaikan kepada pimpinan. Jadi, apa pun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK, yang ditemui usai persidangan.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus suap, Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Redaktur & Reporter : Budi
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman